Apakah Kewenangan Indonesia Di Dalam Garis Batas Landas Kontinen?

Jawaban. Jawaban: Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969

Zona Maritim Menurut UNCLOS - KTB #2

Apa Beda Laut Teritorial, ZEE dan

HUKUM LAUT, GARIS PANGKAL & ZONA MARITIM

Kuliah Penetapan dan Penegasan

Sejarah dan Penjelasan Ringkas dan Padat Tentang NKRI (Materi SKD TWK CPNS 2021)

… dimana wilayah perairan