Bagaimana Jika Tidak Pernah Lapor Pajak?
WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU tersebut. Untuk WP orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 100.000. Sementara untuk WP badan, denda yang dikenakan lebih besar lagi, yakni Rp 1 juta.Mar 1, 2022
Bagaimana Jika Saya Tidak Lapor SPT TAhunan
Bagaimana Jika Saya Tidak
PUNYA NPWP TAPI BELUM LAPOR SPT? APA SANKSINYA? | BISNIS | DCONSULTING
Sering banyak terjadi!! Sudah punya NPWP tapi belum melaporkan
Tak Lapor SPT Pajak Kena Sanksi? Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Sistem