Dimanakah Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara?

Pancasila dijadikan sebagai norma dasar/kaidah negara yang fundamental. Hal tersebut tercantum dalam alinea keempat UUD RI tahun 1945. Pancasila sebagai dasar negara memiliki arti bahwa Pancasila menjadi pedoman dalam penyelenggaraan segala norma-norma hukum dan negara.

Makna Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

BAB I MEMAHAMI

MNJ 1D | Esensi Kedudukan dan Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara| Kelompok 3

Jangan Lupa Ambil Kesimpulan dan Tuliskan dikolom komentar. Sebutkan nama, nim Prodi dan Kelas. #nasrullahilyasali …

Pancasila Sebagai Dasar Negara | Hipotesa X Geolive

Pancasila